DESA WRINGINTELU
JLN.PB.SUDIRMAN NO.01 WRINGINTELU PUGER JEMBER 68164
Jumat, 16 Januari 2015
Kamis, 15 Januari 2015
SELAMAT DATANG DI BLOG DESA WRINGINTELU
Ini merupakan Blog resmi Desa Wringintelu..... seiring dengan kemajuan tekhnologi , untuk mengenalkan Desa kami kepada masyarakat luas maka kami membuat Blog ini untuk mempermudah anda agar dapat mengetahui semua informasi tentang Desa Wringintelu disini dari Keadaan Geografis, Jumlah Penduduk , dan berbagai macam informasi lainnya dengan cepat dan akurat.
Selamat membaca dan terima kasih atas kunjungan anda di desawringintelupuger.Blogspot.com
Selamat membaca dan terima kasih atas kunjungan anda di desawringintelupuger.Blogspot.com
Senin, 15 September 2014
PELAYANAN PERSURATAN DESA
Pelayanan
Persuratan Desa
Berikut ini kami sampaikan sekilas informasi kepengurusan surat menyurat , dan dimulai sejak Mei 2013 atas instruksi Kepala Desa terpilih Sucahyono Bangun segala macam urusan surat menyurat di Desa Wringintelu yang apabila itu di urus sendiri oleh penduduk desa wringintelu maka tidak dipungut biaya administrasi untuk desa .
Cara Mengurus Akte Kelahiran
- Surat pengantar RT /RW
- Kartu Keluarga( KK )
- Kartu Tanda Penduduk( KTP ) suami dan istri
- Akte Nikah
- Kena Lahir dari desa
Cara Mengurus Kartu Keluarga ( KK )
- Surat pengantar RT / RW
- Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Akte kelahiran / Kenal lahir 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 1 ( satu ) lembar
- Blangko FF.01 dari Dispenduk
Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Surat pengantar RT / RW
- Pengantar dari Desa ( KP 1 )
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
- Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahirangenap background berwarnabiru )
Cara Mengurus Surat Nikah
- Surat Pengantar RT / RW
- Photo copy KTP
- Photo copy Kartu Keluarga
- Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
- Langsung ke Kaur Kesra / pak Mudin
- Surat pengantar RT / RW
- Kartu Keluarga ( KK )
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Akte Nikah
- Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )
- Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
- Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
- Surat Pengantar dari Bank
- Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
Langganan:
Postingan (Atom)