Senin, 15 September 2014

PELAYANAN PERSURATAN DESA



Pelayanan Persuratan Desa

Berikut ini kami sampaikan sekilas informasi kepengurusan surat menyurat , dan dimulai sejak Mei 2013 atas instruksi Kepala Desa terpilih Sucahyono Bangun segala macam urusan surat menyurat di Desa Wringintelu yang apabila itu di urus sendiri oleh penduduk desa wringintelu maka tidak dipungut biaya administrasi untuk desa .

Cara Mengurus Akte Kelahiran

  • Surat pengantar RT /RW
  • Kartu Keluarga( KK )
  • Kartu Tanda Penduduk( KTP ) suami dan istri
  • Akte Nikah
  • Kena Lahir dari desa

Cara Mengurus Kartu Keluarga ( KK )
  • Surat pengantar RT / RW
  • Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
  • Photo copy Akte kelahiran / Kenal lahir 1 ( satu ) lembar
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 1 ( satu ) lembar
  • Blangko FF.01 dari Dispenduk


Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  • Surat pengantar RT / RW
  • Pengantar dari Desa ( KP 1 )
  • Photo copy  Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
  • Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahirangenap background berwarnabiru )

Cara Mengurus Surat Nikah
  • Surat Pengantar RT / RW
  • Photo copy KTP
  • Photo copy Kartu Keluarga
  • Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
  • Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
  • Langsung ke Kaur Kesra / pak Mudin

Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
  • Surat pengantar RT / RW
  • Kartu Keluarga ( KK )
  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  • Akte Nikah
  • Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian(  SKCK )
  • Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
  • Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
  • Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
  • Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar 

Cara Mengurus Pengantar untuk Pinjaman ke Bank ( KUPEDES )
  • Surat Pengantar dari Bank
  • Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 1 ( satu ) lembar
  • Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
 
dan untuk surat lainnya seperti Domisili,Keterangan Sekolah,ijin Potong Gurung, ijin potong kayu dll hanya dengan membawa Foto Copy KTP 1 ( satu ) lembar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar