Administrasi Desa



Administrasi Desa
Dibidang administrasi desa, kami pemerintahan desa dalam hal ini baik Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa telah menyesuaikan dengan pedoman yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jember yang berupa pemberian Buku Administrasi Desa secara lengkap.
Menyadari akan semakin pentingnya peran administrasi desa yang baik, maka kami berupaya semaksimal mungkin agar setiap proses penyelenggaraan pemerintahan terekam kedalan sistem administrasi desa. Mengingat selama ini yang menjadi titik lemah desa yang paling utama adalah lemahnya administrasi desa, yang pada akhirnya berujung pada ketidak akuratan data dan informasi.

Perangkat Desa
Dibidang perangkat desa, kami selalu berupaya berpedoman pada Peraturan Bupati Jember Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Perangkat Desa.
Pada tahun ini kami melaporkan bahwa tidak ada Perangkat Desa Wringintelu yang kosong, sehingga kami tidak melakukan proses pengisian. Berkaitan dengan Peraturan Desa tentang yang mengatur mekanisme pengisian perangkat desa, kami belum membentuk mengingat kami masih dalam upaya untuk menjaring aspirasi masyarakat terkait pengisian perangkat desa dari unsur kewilayahan.


Pengelolaan Tanah Kas Desa
Berkaitan dengan Tanah Kas Desa, kami melaporakan bahwa luas Tanah Kas Desa Wringintelu seluas + 19.195 Hektar. Tanah tersebut terbagi dalam dua kelompok yakni Tanah Sawah Seluas 9 Hektar sedangkan sisanya sekitar 6 hektar adalah tanah tegalan. Tanah tegalan ini kurang lebih seluas 1 hektar saat ini dipergunakan sebagai lahan perkantoran dan sarana umum lainnya.
Dalam rangka pengelolaan Tanah Kas Desa kami berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa. Secara khusus pengelolaan Tanah Kas Desa kami lakukan dengan sistem persewaan.
Adapun susunan kepanitian yang terlibat dalam Persewaan Tanah Kas Desa adalah sebagai berikut:
Susunan Panitia Persewaan Tanah Kas Desa
NO.
NAMA
JABATAN
UNSUR
1.
Suryadi
Ketua Lelang
LPMD
2.
Bayu Siswanto
Sekretaris
Sekdes
3.
Agus santoso
Anggota
Perangkat Desa
4.
Kariyanto
Anggota
Perangkat Desa
5.
Imam Santoso
Anggota
LPMD

Dari kegiatan lelang tersebut Tanah Kas Desa terbut dikelola oleh beberapa orang penyewa, antara lain:
1.      H.Suwono
2.      Mistawi
3.      Nisab
4.      dst
Para penyewa yang memenangkan lelang untuk mengelola Tanah Kas Desa, memanfaatkan untuk dikelola sebagai lahan pertanian baik tanaman tebu, padi dan palawija lainnya.

Pelayanan Umum
Dibidang pelayanan umum kepada masyarakat, kami sangat menyadari bahwasanya desa merupakan subsistem pemerintahan yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. Baik dan buruknya citra kinerja pemerintahan malalui pelayanan sangat ditentukan oleh pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Menyadari akan pentingnya peranan desa dibidang pelayanan umum kepada masyarakat, maka kami berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan secara cepat, efisien dan bahkan jika perlu kami pemerintahan desa membuka pintu selama 24 jam terhadap masyarakat yang memerlukan palayanan dari kami.


Satuan Pelaksana Kegiatan Desa Wringintelu
Sebagi landasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa. Sebagai unsur Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rangka mencapai kinerja pemerintahan desa yang efektif dan efisien, kami kembangkan komunikasi dan kemitraan sejajar yang harmonis sebagai unsur pemerintahan desa.
Selain dari unsur pemerintahan desa, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Wringintelu, maka kami juga melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terdiri dari unsur: Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Selama tahun 2008 setiap dari lembaga tersebut dapat melaksakan tugas secara baik dan tepat waktu, sehingga program kerja pemerintahan desa yang sudah direncanakan dapat terselesaikan dengan baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar