Administrasi
Desa
Dibidang administrasi desa, kami pemerintahan desa dalam
hal ini baik Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa telah
menyesuaikan dengan pedoman yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jember yang
berupa pemberian Buku Administrasi Desa secara lengkap.
Menyadari akan semakin pentingnya peran administrasi desa
yang baik, maka kami berupaya semaksimal mungkin agar setiap proses
penyelenggaraan pemerintahan terekam kedalan sistem administrasi desa.
Mengingat selama ini yang menjadi titik lemah desa yang paling utama adalah
lemahnya administrasi desa, yang pada akhirnya berujung pada ketidak akuratan
data dan informasi.
Perangkat
Desa
Dibidang perangkat desa, kami selalu berupaya berpedoman
pada Peraturan Bupati Jember Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Perangkat Desa.
Pada tahun ini kami melaporkan bahwa tidak ada Perangkat
Desa Wringintelu yang kosong, sehingga kami tidak melakukan proses pengisian.
Berkaitan dengan Peraturan Desa tentang yang mengatur mekanisme pengisian
perangkat desa, kami belum membentuk mengingat kami masih dalam upaya untuk
menjaring aspirasi masyarakat terkait pengisian perangkat desa dari unsur
kewilayahan.
Pengelolaan
Tanah Kas Desa
Berkaitan dengan Tanah Kas Desa, kami melaporakan bahwa
luas Tanah Kas Desa Wringintelu seluas +
19.195 Hektar. Tanah tersebut terbagi dalam dua kelompok yakni Tanah
Sawah Seluas 9 Hektar sedangkan sisanya sekitar 6 hektar adalah tanah tegalan. Tanah
tegalan ini kurang lebih seluas 1 hektar saat ini dipergunakan sebagai lahan
perkantoran dan sarana umum lainnya.
Dalam rangka pengelolaan Tanah Kas Desa kami berpedoman
pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa. Secara khusus
pengelolaan Tanah Kas Desa kami lakukan dengan sistem persewaan.
Adapun susunan kepanitian yang terlibat dalam Persewaan
Tanah Kas Desa adalah sebagai berikut:
Susunan Panitia Persewaan Tanah Kas
Desa
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
UNSUR
|
1.
|
Suryadi
|
Ketua Lelang
|
LPMD
|
2.
|
Bayu Siswanto
|
Sekretaris
|
Sekdes
|
3.
|
Agus santoso
|
Anggota
|
Perangkat Desa
|
4.
|
Kariyanto
|
Anggota
|
Perangkat Desa
|
5.
|
Imam Santoso
|
Anggota
|
LPMD
|
Dari kegiatan lelang tersebut Tanah Kas Desa terbut
dikelola oleh beberapa orang penyewa, antara lain:
1.
H.Suwono
2.
Mistawi
3.
Nisab
4.
dst
Para penyewa yang memenangkan lelang untuk mengelola
Tanah Kas Desa, memanfaatkan untuk dikelola sebagai lahan pertanian baik
tanaman tebu, padi dan palawija lainnya.
Pelayanan
Umum
Dibidang pelayanan umum kepada masyarakat, kami sangat
menyadari bahwasanya desa merupakan subsistem pemerintahan yang melakukan
pelayanan langsung kepada masyarakat. Baik dan buruknya citra kinerja
pemerintahan malalui pelayanan sangat ditentukan oleh pelayanan yang dilakukan
oleh pemerintah desa.
Menyadari akan pentingnya peranan desa dibidang pelayanan
umum kepada masyarakat, maka kami berupaya semaksimal mungkin memberikan
pelayanan secara cepat, efisien dan bahkan jika perlu kami pemerintahan desa
membuka pintu selama 24 jam terhadap masyarakat yang memerlukan palayanan dari
kami.
Satuan Pelaksana Kegiatan Desa Wringintelu
Sebagi landasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa.
Sebagai unsur Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa (Kepala Desa dan
Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rangka mencapai kinerja
pemerintahan desa yang efektif dan efisien, kami kembangkan komunikasi dan
kemitraan sejajar yang harmonis sebagai unsur pemerintahan desa.
Selain dari unsur pemerintahan desa, dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa
Wringintelu, maka kami juga melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terdiri
dari unsur: Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga,
Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Selama tahun 2008 setiap dari lembaga tersebut dapat
melaksakan tugas secara baik dan tepat waktu, sehingga program kerja
pemerintahan desa yang sudah direncanakan dapat terselesaikan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar