Pelayanan
Persuratan Desa
Berikut ini kami sampaikan sekilas informasi kepengurusan surat menyurat , dan dimulai sejak Mei 2013 atas instruksi Kepala Desa terpilih Sucahyono Bangun segala macam urusan surat menyurat di Desa Wringintelu yang apabila itu di urus sendiri oleh penduduk desa wringintelu maka tidak dipungut biaya administrasi untuk desa .
Cara Mengurus Akte Kelahiran
- Surat pengantar RT /RW
- Kartu Keluarga( KK )
- Kartu Tanda Penduduk( KTP ) suami dan istri
- Akte Nikah
- Kena Lahir dari desa
Cara Mengurus Kartu Keluarga ( KK )
- Surat pengantar RT / RW
- Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Akte kelahiran / Kenal lahir 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 1 ( satu ) lembar
- Blangko FF.01 dari Dispenduk
Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Surat pengantar RT / RW
- Pengantar dari Desa ( KP 1 )
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
- Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahirangenap background berwarnabiru )
Cara Mengurus Surat Nikah
- Surat Pengantar RT / RW
- Photo copy KTP
- Photo copy Kartu Keluarga
- Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
- Langsung ke Kaur Kesra / pak Mudin
- Surat pengantar RT / RW
- Kartu Keluarga ( KK )
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Akte Nikah
- Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )
- Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
- Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
- Surat Pengantar dari Bank
- Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar